Kamis, 26 September 2013

Info penting : dari RS Dharmais , Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan jaminan lainnya

Bagi pasien calon pasien yang akan berobat ke RS kanker Dharmais agar mendapat kemudahan pelayanan perhatikan dulu  informasi terkait KJS dan jaminan lainnya berikut ini 

ADMINISTRASI PASIEN JAMINAN

Dalam memberikan pelayanan prima bagi pasien yang menggunakan layanan sosial maupun bagi pasien perusahaan, RS. Kanker "Dharmais" memiliki Instalasi Administrasi Pasien Jaminan yang mengurus segala kebutuhan administrasi para pasien Jaminan Perusahaan Asuransi, ASKES Sosial, Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), SKTM maupun GAKIN (Untuk wilayah DKI Jakarta). Dan di tahun 2013 kini RS. Kanker "Dharmais" pun menjadi salah satu rumah sakit rujukan bagi pasien yang memegang Kartu Jakarta Sehat.

Jaminan Perusahaan
Informasi lebih lanjut hubungi Counter Jaminan Perusahaan di nomor Hunting lalu tekan ext. 2124

Kartu Jakarta Sehat
Persyaratan
(Informasi lebih lanjut hubungi nomor Hunting lalu tekan ext. 2126)
  1. Kartu Jakarta Sehat / Kartu JAMKESDA / Kartu JPK GAKIN (Bagi yang belum memiliki KJS dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga)
  2. KTP / Kartu Keluarga
  3. Rujukan PUSKESMAS (kecuali Emergency)
  4. Rujukan RSUD (kecuali Emergency)
  5. Hasil Patologi Anatomi (PA)


ASKES
Persyaratan
(Informasi lebih lanjut hubungi Counter ASKES di nomor Hunting lalu tekan ext. 2121)
A. Rujukan Pasien DKI Jakarta (Kunjungan Pertama)
  1. Surat rujukan ekstern dari RSU PPK PT. ASKES Regional DKI Jakarta
  2. Surat rujukan Puskesmas DKI Jakarta / Puskesmas BOTABEK atau dokter keluarga dengan cap segitiga Rumah Sakit
  3. Fotokopi hasil Patologi Anatomi / penunjang ke arah tumor (keganasan) 
B. Rujukan Pasien Luar DKI Jakarta (kunjungan Pertama)
  1. Surat rujukan RSU PPK PT. ASKES luar DKI Jakarta
  2. Surat rujukan Puskesmas DKI Jakarta / Puskesmas BOTABEK atau dokter keluarga dengan cap segitiga ke Rumah Sakit
  3. Fotokopi hasil Patologi Anatomi / penunjang ke arah tumor (keganasan)
  4. Surat pengantar dari PT. ASKES daerah asal yang harus dilegalisasi dahulu oleh petugas PT. ASKES / PPATRS / ASKES

JPK - PNS
Persyaratan
(Informasi lebih lanjut hubungi Instalasi APJ di nomor Hunting RSKD lalu tekan ext. 2126)
A. Rawat Jalan
  1. Fotokopi Kartu ASKES
  2. Fotokopi Kartu JPK-PNS
  3. Fotokopi Surat Jaminan Pelayanan (SJP)
  4. Fotokopi Kartu Induk Pegawai (KARIP) bila sudah pensiun
  5. Mengisi formulir permintaan obat / tindakan
  6. Fotokopi resep / formulir tindakan (jika tidak dijamin ASKES)
B. Rawat Inap
  1. Fotokopi Kartu ASKES (2 lembar)
  2. Fotokopi Kartu JPK- PNS (2 lembar)
  3. Fotokopi Surat Jaminan Pelayanan (SJP)
  4. Fotokopi Kartu Induk Pegawai (KARIP) (2 lembar)
  5. Surat pengantar permintaan dirawat (2 lembar)

JAMKESMAS
Persyaratan
(Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Counter JAMKESMAS di nomor 021 - 5681570 ext. 2127)
  1. Kartu JAMKESMAS / Rekomendasi :  DINSOS setempat / P2JK
  2. KTP (suami + istri) asli dan fotokopi
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  4. Rujukan Puskesmas
  5. Rujukan RSU / RSUD setempat ke RSKD
  6. Surat keabsahan peserta dari PT. ASKES yang RSUD
  7. Hasil Patologi Anatomi atau pemeriksaan penunjang lain yang menyatakan kanker
semoga bermanfaat .

Tidak ada komentar: