Minggu, 17 Januari 2010

Asuransi Kesehatan untuk seluruh masyarakat, bisakah ...?

Jakarta, Saat ini mungkin hanya masyarakat yang mampu serta pekerja di beberapa perusahaan yang memilik asuransi kesehatan. Sedangkan bagi rakyat yang tidak mampu hanya sebatas bantuan sosial kesehatan saja itupun tak mencakup semua lapisan masyarakat.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan atau yang kurang mampu tidak akan ada yang dapat menjamin kesehatannya.
Vera Farah Bararah - detikHealth

img
Ilustrasi (Foto: reuters)

"Diperlukan sistem asuransi yang dapat mencakup semua lapisan masyarakat baik yang berpenghasilan tinggi ataupun yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, sehingga konsepnya adalah wajib untuk semua penduduk atau masyarakat," ujar Prof Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH dalam acara diskusi nasional Kupas Tuntas Asuransi Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di FKM UI, Depok, Sabtu (16/1/2010).

Prof Hasbullah menerangkan iuran yang harus dibayar sebaiknya berdasarkan atas persentase dari upah penghasilannya seperti pajak penghasilan, sehingga semua orang bisa mampu untuk membayar iuran tersebut.

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau tidak memiliki penghasilan, iuran akan dibayarkan oleh pemerintah melalui dana bantuan sosial dengan memberikan iuran langsung ke badan yang berwenang.

Ada lima program jaminan yang paling mendasar dalam SJSN ini yaitu, jaminan kesehatan (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm).

"SJSN ini memungut iuran wajib yang sifatnya memaksa sehingga dalam prakteknya harus diatur oleh suatu undang-undang. Jika undang-undang ini sudah jelas, maka tidak bisa sembarangan orang atau badan yang bisa memungut iuran sehingga menghindari adanya kekisruhan," ujar Prof Hasbullah.

Pelaksanaan SJSN ini nantinya melibatkan 4 BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang terdiri dari PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT. Asabri. Tapi keempat badan tersebut dikepalai oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) yang terdiri dari perwakilan pekerja, perwakilan pemberi kerja, perwakilan pemerintah dan perwakilan masyarakat yang masing-masing ahli dibidangnya sehingga dapat memberikan kebijakan-kebijakan umum.

Untuk dapat melaksanakan SJSN tersebut, dibutuhkan UU sehingga harus menunggu pengesahan RUU BPJS. Disinilah tugas dari anggota DPR komisi 9 untuk mendesak pemerintah agar segera mensahkan RUU BPJS.Jika RUU ini sudah disahkan maka akan ada pembagian tugas dalam hal pelaksanaannya, yaitu:

1. PT Asabri akan menangani jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun bagi TNI, Polri, PNS departemen pertahanan dan semua pihak yang berhubungan dengan Hankam termasuk para janda dan dudanya.

2. PT Askes akan menangani jaminan sosial kesehatan bagi seluruh peserta dalam hal ini penduduk Indonesia baik yang PNS atau non PNS.

3. PT Jamsostek akan menangani jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dari seluruh peserta kecuali yang sudah ditanggung oleh ASABRI.

4. PT Taspen akan menangani jaminan pensiun bagi seluruh peserta kecuali yang sudah ditanggung oleh ASABRI.

Dukungan untuk segera disahkannya RUU BPJS ini juga diberikan oleh badan penyelenggara yang terlibat di dalamnya. Hal ini ditunjukkan oleh direktur utama Askes yaitu Dr I Gede Sumbawa Mkes dan direktur operasi dan pelayanan PT Jamsostek, Haji Ahmad Anshori yang masing-masing menyatakan telah siap melaksanakan SJSN ini.

Sistem ini nantinya tidak akan membedakan fasilitas yang didapatkan oleh peserta, baik itu direktur, dosen, siswa atau petugas kebersihan. Jika orang yang mampu ingin mendapatkan fasilitas lebih seperti kamar VIP di rumah sakit atau lainnya, maka orang tersebut bisa masuk ke asuransi swasta yang memberikan pelayanan seperti itu.

"Besarnya premi dari asuransi ini sekitar 5 persen dari pendapatan dengan rincian 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayarkan oleh pekerjanya. Sedangkan premi yang harus dibayarkan oleh pemerintah minimun sebesar Rp 20.000/kepala setiap bulannya," ungkap Prof Hasbullah selaku pakar ekonomi kesehatan dari FKM UI.

Intinya tujuan akhir dari SJSN ini adalah:

1. Semua penduduk Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit kapanpun dan dimanapun dirinya berada.
2. Semua penduduk lanjut usia (lansia) mempunyai uang pensiun bulanan hingga dirinya meninggal dunia.
3. Semua anak yang orangtuanya meninggal sebelum usia pensiun, akan mempunyai pendapatan pensiun sampai anak tersebut bisa mandiri secara ekonomis.

Diharapkan SJSN ini bisa segera terlaksana, sehingga masyarakat Indonesia bisa memiliki tingkat kesehatan yang lebih baik. Pengalaman dari negara-negara maju dan dari negara Kuba yang pembiayaan kesehetannya sudah gratis bagi seluruh masyarakat bisa kita tiru. Akhirnya kita sebagai warga masyarakat bisa berharap dan berdo'a sambil sedikit bertanya,bisakah ...? Vera Farah Bararah - intisari artikel Impian Asuransi Nasional untuk Semua Rakyat detikHealth (ver/ir)

Tidak ada komentar: