Minggu, 24 Oktober 2010

Mie instant... aman dikonsumsi ?

Produk mie instant di Indonesia aman dikonsumsi. Pengecekan dan pengujian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama 5 tahun terakhir terhadap kecap yang ada dalam produk mie instant, tidak ditemukan kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang diijinkan.

Demikian penjelasan Menkes, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH kepada sejumlah wartawan di Gedung Kementerian Kesehatan tanggal 11 Oktober 2010 terkait penarikan dan razia mie instant produksi Indonesia yang dilakukan Pemerintah Taiwan.

Menkes menambahkan Indonesia dalam menetapkan persyaratan dan keamanan mutu dan gizi produk pangan olahan mengacu pada persyaratan internasional yaitu Codex Alimentarius Commision (CAC) dan berdasarkan kajian risiko. Berdasarkan ketentuan CAC batas aman penggunaan nipagin dalam produk pangan sebesar 1.000mg/kg. Sedangkan kandungan nipagin dalam kecap yang ada dalam mie instant produksi Indonesia sebesar 250mg/kg.

Selain itu, penggunaan bahan tambahan pangan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan. Salah satu bahan tambahan pangan yang diatur adalah nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dalam batas maksimum penggunaan, ujar Menkes.

Menkes menghimbau masyarakat untuk tidak perlu kuatir karena produk pangan yang telah memperoleh ijin dari Badan POM sudah memenuhi standar persyaratan, keamanan mutu dan gizi. Untuk mencukupi kebutuhan gizi, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengkonsumsi mie instant untuk memenuhi kebutuhan gizinya tetapi makan dengan gizi seimbang termasuk makan sayur dan buah.

Sementara itu Kepala BPOM, Dra. Kustantinah yang mendampingi Menkes menyatakan bahwa kajian persyaratan penggunaan nipagin di beberapa negara berbeda-beda. Kanada dan Amerika Serikat menggunakan batas penggunaan maksimum nipagin dalam pangan yang diijinkan sesuai dengan CAC yaitu 1.000mg/kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas penggunaan maksimum nipagin dalam kecap sebesar 250mg/kg dan di Hongkong 550mg/kg.

Di Indonesia, batas maksimum penggunaan nipagin dalam produk kecap yang diijinkan adalah 250mg/kg. Sedangkan dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1.000 mg/kg.

“Penarikan dan razia mie instant produksi Indonesia di Taiwan terjadi karena ada perbedaan aturan. Indonesia mengikuti aturan CAC yaitu aturan internasional mengenai ambang batas penggunaan bahan tambahan makanan, sementara Taiwan tidak ikut CAC”, ujar Dra. Kustantinah.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon : 021-52907416-9, faks : 52921669, Call Center : 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail : puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@ depkes.go.id, dan kontak@ depkes.go.id.

Tidak ada komentar: