Sabtu, 25 Desember 2010

Pornografi Merusak Otak

Pornografi, bukan saja dilarang oleh agama tapi juga oleh negara. Sehingga keluarlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, dalam undang-undang tersebut banyak kelemahannya begitu menurut Juniwati T. Masjchun Sofwan, ketua Komote Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi dalam acara workshop tentang "Kerusakan Otak Akibat Pornografi" yang digelar pada Kamis (23/12) di Jakarta. Begitulah sesuatu yang diciptakan oleh makhluk pasti ada kelemahannya.
Menurut Gunawan Bambang Dwiyanto, Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Anak Pusat Inteligensia Kementerian Kesehatan RI, paling tidak ada enam hal yang diakibatkan oleh pornografi, diantaranya: Rusaknya moral bangsa, krisis perkembangan inteligensia, gangguan perilaku dengan eskalasi yang meningkat, menurunkan kinerja otak, menurunkan kualitas SDM dan menurunkan kualitas belajar bangsa.

Semoga ini menjadi perhatian para pemimpin negeri ini, agar generasi mendatang menjadi kuat tidak dilemahkan oleh pornografi. Karena pornografi bisa merusak segala-galanya. Sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh SBY, ketika pertama kali terpilih jadi orang nomor satu di negeri ini, kepada Masyarakat Anti Pornografi untuk membentuk Barisan Keluarga Bersih dari Pornografi. (MZS)

Tidak ada komentar: