Rabu, 23 Februari 2011

Negara jangan menunda-nunda pengumuman susu berbakteri !

Rabu pagi ini pihak menkes endang rahayu , BPOM dan IPB tetap ngeyel menolak mengumumkan merk-merk susu terkontaminasi bakteri sakazaki di hadapan anggota DPR RI . Padahal MA sudah jelas-jelas menginsruksikannya. Pemerintah memberikan pepesan kosong kepada masyarakat soal janji mengumumkan merek susu formula tercemar Enterobacter sakazakii. Sampai hari yang dijanjikan, Rabu (23/2), Menteri Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) tetap bungkam.

Malah, pemerintah akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kasasi MA. Berikut wawancara dengan Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, menyikapi kekeraskepalaan pemerintah:

Seberapa besar hak masyarakat mengetahui merek susu tercemar bakteri?

Masyarakat dalam mengonsumsi sesuatu dijamin keamanannya oleh negara. Negara punya lembaga publik -- kementerian, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), atau lembaga riset. Hasil penelitan IPB berdampak luas. Kalau ada kepentingan publik lebih luas, negara harus mengumumkannya. Jangan menunda-nunda karena alasan pasar atau etika penelitian.

Bagaimana Anda melihat kontroversi merek susu yang tercemar bakteri sakazakii versi penelitian IPB?

Saya melihat ada perbedaan pandangan sampai dipanggil ke DPR. Dekan Fakultas Peternakan IPB mengaku belum mendapatkan salinan putusan. Kalau sudah menerima, baru akan dibuka. Mereka sadar ini harus dibuka, karena itu proses hukum. http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/kesehatan/11/02/24/165907-negara-jangan-menundanunda

Tidak ada komentar: