Minggu, 13 Februari 2011

Ternyata...menkes tak mau sebutkan merk susu tercemar bakteri

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan perihal bakteri Enterobacter sakazakii yang menjadi penyebab tercemarnya beberapa susu formula. Wanita berambut pendek ini menerangkan pada dasarnya bakteri dapat dijumpai di mana saja, termasuk di jeroan manusia.

"Bakteri E sakazakii adalah bakteri yang dijumpai di mana-mana. Dia ada di lingkungan, makanan, dan dapat dijumpai di usus manusia normal (tidak sakit-red)," ujarnya dalam jumpa pers di Kemenkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2010).

Penjelasan itu disampaikan menyusul putusan MA yang memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB membuka merek-merek susu formula yang mengandung bakteri sebagaimana hasil riset IPB pada 2008. Namun dalam penjelasan hari ini , tidak ada satu pun merek susu formula yang disebutkan.

Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Menkominfo Tifatul Sembiring dan Ketua BPOM Kustantinah tersebut, Endang menjelaskan bakteri E sakazakii berbahaya bagi bayi-bayi dalam kondisi tertentu. Bakteri itu memiliki banyak strain, ada yang bahaya dan ada yang tidak.

"Bakteri ini terutama berbahaya bagi bayi yang berumur kurang dari 28 hari. Bayi yang lahir dengan berat badan di bawah normal. Bayi yang lahir dengan prematur," jelasnya.

Endang menjelaskan kejadian bayi yang terpapar E sakazakii cukup jarang. Data dari WHO, menurut Endang, dalam kurun waktu 1961-2003 ditemukan 48 bayi yang terinfeksi di seluruh dunia. Kalau di Indonesia, belum ada laporan.

Dalam keterangan pers itu Endang menerangkan ada beberapa kemungkinan bagaimana susu formula bisa tercemar. Kemungkinan awal dari bahan pembuat susu, lalu dari proses pengolahan susu, pada saat kaleng atau kemasan dibuka, pada saat penyiapan susu formula (bisa karena botol atau sendok pengaduk yang kotor).

Walau bakteri itu akan mati 15 mati kemudian jika dipanaskan 70 derajat, Endang tetap tidak menganjurkan bayi yang berumur 6 bulan atau kurang untuk minum susu formula. ASI it's the best.

Sebenarnya, apa saja alasan MA memaksa nama-nama merek susu tersebut diumumkan ke publik? Alasan MA ini dapat dilihat di halaman 32 putusan MA.

Pertama, hasil penelitian ini yang tidak dipublikasikan mengakibatkan keresahan di dalam masyarakat karena dapat merugikan konsumen.
Kedua, suatu penelitian yang telah dilakukan yang menyangkut suatu kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada.
Ketiga, tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian adalah merupakan tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan tergugat (Menkes, IPB dan BPOM).

Sayangnya, meski telah sepekan diumumkan, para tergugat masih diam seribu bahasa. Padahal jelas, putusan yang juga dibuat oleh hakim agung Muchsin dan I Made Tara, ini mengharuskan para pihak segera mengumumkan nama merek susu setelah putusan dibuat.

Jadi bagaimana ...Apa masyarakat lagi yang selalu dirugikan ? Ya tetap masyarkat sendiri yang harus kritis dan cerdas. Boikot saja menkes dan susu formula nya. Gak repot khan...

Tidak ada komentar: