Senin, 28 Desember 2009

....akhirnya Prita bebas juga !

Prita Mulyasari akhirnya divonis bebas. "....menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, (28/12/2009). Prita pun langsung sujud. Prita tampak memanjatkan syukur dengan mengusap wajahnya. Puluhan pendukung Prita pun bersorak gembira.
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari konflik Prita Mulyasari yang merasa dirugikan ketika memeriksakan kesehatannya di RS Omni. Bukannya jadi lebih baik, malah kondisi fisiknya tambah memburuk ditambah dengan keengganan pihak RS untuk memberikan hasil lab pemeriksaan kesehatan yang sebenarnya. Jadinya Prita frustasi dan mengadukan RS dan dokter-dokter tersebut via e-mail ke teman-temannya.
Hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi para pelaku kesehatan baik Rumah Sakit, dokter, depkes, produsen obat-obatan maupun konsumen kesehatan (pasien) itu sendiri. Departemen Kesehatan (depkes) sudah sewajarnya mengatur Rumah Sakit agar punya wadah pengaduan dan mediasi bagi pasien ketika dirugikan oleh RS itu sendiri maupun dokter yang mengobati. Sehingga nantinya kasus seprti ini tidak panjang berlarut-larut menguras energi, waktu dan biaya. Kita sebagai konsumen pun nantinya merasa tenang ketika berobat bukannya malah tambah sakit ketika jatuh sakit. (diolah dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar: