Senin, 28 Desember 2009

Liputan Seminar Kesehatan "Menangani Klaim, Komplain dan Malpraktek Medis" FK UI

Pengesahan UU RS dan kesehatan menimbulkan banyaknya ketentuan baru yang menyangkut hak pasien dan kewajiban Rumah Sakit. Sehingga menuntut pihak dokter dan RS untuk mengubah drastis strategi dan tata cara pelayanannya. Ditambah lagi angka claim malpraktik terhadap RS di Indonesia yang dari hari ke hari kian meningkat dan hak pasien untuk mempublikasikan keluhan mereka ke media massa baik cetak maupun elektronik, secara tidak langsung akan berdampak kurang baik terhadap citra dokter dan RS. Namun kadang pihak RS kurang sigap menangani complain membuat masyarakat semakin geram dan celah hukum pun semakin terbuka. Kasus Prita Mulyasari menambah pula rasa apriori masyarakat terhadap RS dan dokter sehingga kesenjangan para pihak pelaku kesehatan ini harus diatasi. Hal inilah yang melatar belakangi Panitia Lulusan Dokter Fakultas Kedokteran UI menyelenggarakan Seminar & Pelatihan Claims, Complains, and Medical Malpractice Survival pada hari Jumat & Sabtu 11-12 Desember 2009 di Golden Rose Ballroom Hotel The Acacia, Jakarta.

Pada hari pertama, dilangsungkan seminar oleh 4 pembicara, antara lain dr. Adib Abdullah Yahya, MARS (Kesiapan Manajemen Rumah Sakit dalam Menghadapi Claim dan Complain : Antisipasi Regulasi oleh UU Rumah Sakit), Prof. dr. Budi Sampurna, SH, SpF, DFM (UU Rumah Sakit & UU Kesehatan : Pemahaman malpraktik, kecelakaan medis paska pembaharuan regulasi rumah sakit dan tenaga kesehatan dan perlindungan hukumnya), Prof. Dr. dr. Herkutanto, SpF, SH, LL.M, FACLM (Penanggulangan claim dan complain : antisipasi pengaturan oleh UU Rumah Sakit dan UU Kesehatan), dan dr. Robert Imam Soetedja (Krisis citra : langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan pemberitaan negatif di media massa dan elektronik ).

Sedangkan pada hari ke -2 dilangsungkan pelatihan kasus complain dan claim dengan traineer Prof. Dr. dr. Herkutanto, SpF, SH, LL.M, FACLM (Guru Besar Fakultas Kedokteran UI), dr. Andry, MM, MH.Kes (CEO Siloam Hospitals), dr. Robert Imam Soetedja (Humas PERSI), dan dr. Dedy Affandi, SpF, DFM (mediator).

Anandika Pawitri, S.Ked ketua pelaksana dari kegiatan ini mengatakan bahwa tujuan di adakannya seminar dan pelatihan ini adalah untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para tenaga medis dan praktisi rumah sakit dalam membedakan malpraktik dari kecelakaan medis serta penanganan dan langkah-langkah praktisnya, membedakan claim dari complain, memahami langkah cara pencegahan dan penanggulangan krisis citra dokter dan rumah sakit, serta untuk menguasai strategi proteksi hukum bagi tenaga medis dan rumah sakit. (adi)
Semoga bermanfaat - berita dari FK UI

Tidak ada komentar: